Kekerasan dalam rumah tangga

Posted by on Selasa, Juni 16, 2009 with No comments
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang,terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik,seksual,psikis,dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam ruang lingkup rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terjadi terhadap seorang istri,tetapi terjadi juga terhadap seorang suami,anak,mertua,menantu,ipar,besan.maupun pekerja rumah tangga.

Persoalan kekerasan dalam rumah tangga menjadi semakin parah karena berbagai persepsi yang berkembang.Munculnya anggapan bahwa posisi permpuan lebih rendah daripada laki-laki sehingga perempuan berada dibawah otoritas dan kendali laki-laki.Dan inilah yang memicu timbulnya sikap semena-mena seorang suami kepada seorang istri sehingga timbulnya Kekersan dalam rumah tangga.
Namun akhirnya,Berdasarkan hasil rapat paripurna DPR pada tanggal 14 September 2004,telah disahkan Undang-undang No.23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(PKDRT)yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam Rumah Tangga,khususnya perempuan,dari segala tindak kekerasan.
Di dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga yaitu suami,istri.anak,Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang-orang sebagaimana yang dimaksud di atas karena hubungan darah perkawinan,pengasuhan,atau perwalian yang menetap dalam rumah tangga(mertua,menantu,ipar,atau besan),dan pekerja rumah tangga.
Didalam undang-undang ini juga dijelaskan bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yaitu meliputi Kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit,jatuh sakit,atau luka berat.Kekerasan psikis yang mengakibatkan ketakutan,hilangnya rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak,rasa tidak berdaya,atau penderitaan psikis berat pada seseorang.Kekerasan Seksual yang berupa pemaksaan hubungan seksual,pemaksaan hubungan seksual secara tidak wajar dan tidak disukai,serta pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial.
Selain itu,Undang-undang ini juga mengatur mengenai hak-hak korban.berdasarkan Undang-undang ini,korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihakkeluarga,kepolisian,kejaksaan,pengadilan,advokat,atau pihak lainnya.pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis,pelayanan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban,pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan,serta pelayanan bimbingan rohani.
Melalui Undang-undang ini,Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.Untuk itu,pemerintah harus Merumuskan kebijakan tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Menyelenggarakan komunikasi Informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga,menyelenggarakan sosialisasi,dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga.
Pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat berupa saksi korban sebagai alat bukti yang sah.Namun terdapat pula keterangan saksi,ahli surat,petunjuk dan keterangan terdakwa yang dapat memperkuat adanya kasus Kekerasan dalam rumah tangga.
Mengenai ketentuan pidana yang akan dijatuhkan pada pelaku kekerasan dalam rumah tangga terdapat pada pasal 47 yang mengatur mengenai Kekerasan seksual.Didalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangga melakukan hubungan seksual,Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun,dengan denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp300.000.000.
Dengan adanya hukum atau Undang-undang ini diharapkan dapat ditegakkan dalam masyarakat kita,Agar kejadian-kejadian yang mengenaskan yang menyangkut kekerasan dalam bentuk apapun didalam Rumah Tangga dapat diatasi.